DPRD MBD Tetapkan Benyamin-Ary sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

 

TIAKUR, peloporwiratama.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) resmi menetapkan pasangan Benyamin Thomas Noach dan Agustinus Lekwardai Kilikili (Benyamin-Ary) sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030. Penetapan dilakukan melalui Rapat Paripurna Istimewa yang digelar di ruang rapat DPRD MBD, Kelurahan Tiakur, Kecamatan Moa, Jumat (7/2).

Ketua DPRD MBD, Petrus A Tunay, memimpin langsung jalannya sidang paripurna yang dihadiri Wakil Bupati terpilih Agustinus Lekwardai Kilikili. “Dengan keputusan ini, proses Pilkada di Maluku Barat Daya akhirnya memasuki tahap akhir,” ujar Tunay usai menandatangani berita acara penetapan.

Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan calon Hendrik Natalius Christian dan Hengky Ricardo A. Pelata (Cristal) dalam sidang pada Selasa (4/2). Gugatan tersebut terkait perselisihan hasil Pilkada yang digelar pada 27 November 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) MBD telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 6 tertanggal 6 Februari 2025 yang menetapkan kemenangan pasangan Benyamin-Ary. KPU juga telah menyampaikan surat kepada Ketua DPRD MBD Nomor 43/PL.07.2-SD/8108/2025 perihal Penyampaian Usulan Pengesahan dan Pengangkatan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih.

Tunay menjelaskan bahwa hasil penetapan ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku untuk memperoleh pengesahan pengangkatan. Prosedur ini sesuai dengan ketentuan Pasal 160 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah,” (PW.19)

Related posts